+62 xxxx xxxx xxxx

      SOP PPID

      I. PENGANTAR

      • Tujuan: Untuk memastikan bahwa prosedur keterbukaan informasi dilaksanakan dengan konsisten, efektif, dan sesuai dengan hukum.
      • Ruang Lingkup: Menyampaikan, menerima, mengolah, dan menyediakan informasi publik.

      II. PENYEDIAAN INFORMASI SETIAP SAAT

      1. Identifikasi Informasi:
        • Identifikasi jenis informasi yang harus selalu tersedia.
        • Sertakan tanggal pembuatan dan sumber informasi.
      2. Pembaruan Informasi:
        • Periksa dan perbarui informasi paling lambat setiap 3 bulan sekali.
        • Pastikan semua data sesuai dengan fakta terkini.
      3. Publikasi Informasi:
        • Publikasikan pada website desa atau papan informasi publik.
        • Berikan panduan penggunaan jika diperlukan.

      III. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

      1. Penerimaan Permintaan:
        • Terima permintaan melalui formulir resmi atau email.
        • Catat tanggal penerimaan dan identitas pemohon.
      2. Evaluasi Permintaan:
        • Evaluasi permintaan dalam 5 hari kerja.
        • Pastikan permintaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      3. Penyediaan Informasi:
        • Siapkan informasi dalam 10 hari kerja setelah persetujuan.
        • Beritahukan biaya jika ada, dan cara pembayarannya.
      4. Penolakan Permintaan:
        • Sertakan alasan penolakan secara tertulis.
        • Berikan informasi tentang mekanisme banding.

      IV. PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

      1. Identifikasi Informasi Dikecualikan:
        • Identifikasi informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
        • Catat alasan pengkecualian.
      2. Penanganan Permintaan Informasi Dikecualikan:
        • Tolak permintaan dengan memberikan alasan tertulis.
        • Berikan panduan tentang mekanisme banding jika ada.

      V. PENGADUAN DAN SARAN

      1. Penerimaan Pengaduan dan Saran:
        • Terima pengaduan/saran melalui kotak saran, email, atau formulir online.
        • Catat dan akui penerimaan dalam 3 hari kerja.
      2. Penanganan Pengaduan:
        • Evaluasi pengaduan dalam 7 hari kerja.
        • Berikan tanggapan atau tindakan yang diperlukan dalam 14 hari kerja.

      VI. MONITORING DAN EVALUASI

      • Audit Internal: Lakukan audit internal setiap tahun untuk menilai kepatuhan dan efektivitas SOP.
      • Pembaruan SOP: Tinjau dan perbarui SOP setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan.

      VII. PENUTUP

      • Komitmen PPID: Setiap anggota PPID wajib memahami dan menjalankan SOP ini.
      • Pelatihan: Berikan pelatihan berkala kepada anggota PPID terkait SOP ini.